Kominfo Ajukan Penutupan 5 364 Rekening Judi Online

Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara system digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judol (judi online). Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara system digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi on-line di system anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” jelas Menkominfo. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi on the internet di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya. Selain ke system electronic, Kominfo juga mengingatkan penyelenggara layanan jaringan net atau Access esse 4d provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.